Sejak pemerintah mengumumkan kasus pasien pertama pada 2 Maret 2020, Pandemi Covid-19 yang sudah merebak selama Duabelas bulan ini. Membuat banyak orang yang khawatir kalau harus keluar rumah dan berada dalam kerumunan.Disamping pemerintah kota dan daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau yang sekarang lebih dikenal BP Jamsostek Mulai Maret 2020 telah mengeluarkan Fasilitas Layanan yang diberi nama Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) Online.
Jadi untuk Sobat yang akan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak perlu datang dan bisa mencoba Fasilitas layanan ini.
Persyaratan utama pencairan biasanya Peserta mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK) atau Peserta mengundurkan diri (Resign) dan sudah tidak bekerja Aktif kembali ya Sob!.yang dilengkapi dengan Dokumen Verklaring dari perusahaan tempat sobat bekerja.
Prosedur sangat dipermudah.hanya menggunakan Smarphone saja sudah bisa kita lakukan dirumah.dengan mengakses aplikasi BPJSTKU atau bisa mengunjungi url LAPAK ASIK
Oke sebelumnya Sobat diminta mempersiapkan dokumen lampiran (dalam bentuk Scan file JPG/JPEG/PNG/BMP/PDF) ukuran maksimum setiap dok tidak melebihi 1 Mbps.pastikan dokumen yang discan Lengkap,sesuai,terbaca dan tidak terpotong yah.
Gmbr diatas menunjukkan bahwa ada delapan dokumen yang perlu disiapkan sebelum Sobat mulai mengakses.
1.Kartu Peserta,
Ada baiknya kartu peserta sobat bisa dapatkan dengan cara Download dari apps BPJSTK.ini untuk memastikan update yg terbaru datanya.2.Ektp
Jelas.3.Kartu Keluarga
Jelas4.Surat Keterangan Kerja Verklaring/Surat keterangan Kerja yang dikeluarkan (dicap,ditandatangani) oleh HRD/SDM Tempat Sobat bekerja
5.Buku Tabungan
Halaman utama yang tertera Nama bank,Nama Sobat,Nomer Rekening dan tentunya status Rekening tabungan masih Aktif.7.Formulir Pengajuan JHTTerlebih dahulu Diisi dan ditandatangani form Bisa didownload di sini
Setelah melakukan Persiapan delapan dokumen diatas dan sudah disimpan didalam smartphone Sobat.NAHHH saatnya mengajukan klaim JHT secara online,
1.
Syarat & Ketentuan Pengajuan
Lapak (sudah jelas)
2.
Data Pekerja (sudah jelas)
3. Data Pekerja Tambahan
Alamat domisili : Isikan sama dengan data Ektp
Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kode Pos : isikan Kelurahan sobat dan pilih sesuai Ektp
No Handphone Aktif / Whatsapp : isikan no Sobat
Kode Verifikasi : diisi setelah ada masuk Notifikasi SMS ke No Handphone Sobat
Alamat Email Pribadi Aktif : isikan Email Sobat
Nama Bank : isikan sesuai buku tabungan Sobat
Nomer Rekening : isikan sesuai buku tabungan Sobat
NPWP : Optional (baca ketentuan dokument no.8 diatas)
4. Sebab Klaim & Dokumen Pendukung
Gambar4 Sebab Klaim & Dokumen Pendukung
Estimasi dari Waktu daftar by system 5 Hari kerja diberikan daftar Wawancara.dan Terakhir bila semuanya disetujui tinggal menunggu Dana JHT Sobat Masuk kedalam Rekening.
Update 11jan2021
Pada gambar diatas,bisa Penulis Rangkum untuk Estimasi Waktu dari awal melakukan daftar online proses wawancara dan waktu pencairan dana diterima.Semua hanya memerlukaan waktu 10 Hari kerja..yah Sepuluh hari kerja saja..waktu yg tidak lama kan Sob.. :-)
Terimakasih
untuk BP Jamsostek yang sudah memberikan Solusi bagi Masyarakat
ditengah Pandemic Covid-19 untuk mempermudah proses pengajuan Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaaan.
Informasi yang bermanfaat dan penyampaiannya juga asik, mantap pak sukses selalu
ReplyDelete